Terhadap
adat itu sendiri banyak pengertian yang dikemukakan para ahli. Salah satu
antaranya bahwa adat adalah tingkah laku yang oleh dan dalam suatu masyarakat (
sudah , sedang, akan ) diadatkan. Semntara itu adat dipandang juga sebagai kebiasaan normatif
yang dipertahankan oleh masyarakat, walaupun tidak terus terulang, pada
saat-saat tertentu akan berulang dan harus dilaksanakan, apabila tidak
dilaksanakan maka masyarakat akan mengadakan reaksi. Dalam pandangan yang lain
disebutkan, bahwa adat keseluruhan adat yang (yang tidak tertulis ) dan hidup
didalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan, dan kelaziman yang mempunyai
akibat hukum”
Bagaimana
dengan hukum adat ? Apakah pengertian adat sekaligus mencakup pula atau sama
maksudnya dengan hukum adat ? Secara akademik terhadap hukum adat diberikan
pengertian, bahwa yang dimaksud dengan hukum adat adalah hukum yg tidak
tertulis di dalam peraturan-peraturan legislatif (unstatutory law) meliputi
peraturan-peraturan hidup yg ditaati oleh masyarakat berdasarkan keyakinan
bahwa peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum. Dengan pengertian hukum adat yang demikian
sepertinya belum memberikan suatu garis tegas perbedaan antara adat dan hukum
adat, sebab adat juga dalam ranah pengertian adat seperti yang telah
dikemukakan. Bahkan dengan pengertian hukum adat yang demikian sepertinya tidak
ada bedanya antara adat dan hukum adat.
Dalam
kaitannya antara adat dan hukum adat itu, maka dalam masyarakat Minangkabau dikenal
3 (tiga) alur (alua) , yakni;
- Alur Adat: Adalah ialah peraturan-peraturan di da;am adat Minangkabau yang asalnya peraturan itu dibuat dengan kata mufakat oleh penghulu setempat (Adat nan teradat) . Sewaktu-waktu dapat berubah umpanya dalam melaksanakan helat perkwinan, cara-cara meresmikan gelar dll
- Alur Pusako: Adalah peraturan-peraturan yang sudah diterima dari nenek moyang kita di Minangkabau seumpama gelar pusako, pusako, nagari, syarat nagari undang duo puluah , cupak nan dua, kato nan ampek dan sebagainya.
- Jalan nan Pasa adalahJalan yang perlu ditempuh oleh setiap manusia yaitu jalan dunia dan jalan achirat
Selanjutnya dalam Masyarakat
Minangkabau dikenal pula 4 pembagian adat, yakni:
- Adat Nan Sabana Adat. Adat Nan Sabana Adat adalah aturan pokok dan falsafah yang mendasari kehidupan suku Minang yang berlaku turun temurun tanpa terpengaruh oleh tempat, waktu dan keadaan sebagaimana dikiaskan dalamkata-kata adat. “Nan tidak lakang dek paneh. Nan indak lapuak dek ujan. Paling-paling balumuik dek cindawan”.
- Adat Nan Diadatkan. Adat nan diadatkan adalah kaidah, peraturan, ajaran, undang-undang dan hukum yang ditetapkan atas dasar “bulat mufakat” (kesepakatan) para penghulu tua-tua adat cerdik pandai dalam Majelis kerapatan adat atas dasar alur dan patut. Ada juga yang mengartikan sebagai Peraturan yang dibuat oleh Dt Perpatih nan Sabatang dan Dt Ketemangungan yang dicontoh dari adat nan sabana adat yang dilukiskan peraturan itu dalam pepatah
- Adat Nan Teradat. Adalah peraturan yang dibikin oleh penghulu-penghulu dalam suatu nagari atau dalam beberapa nagari peraturan mana untuk mencapai tujuan yang baik dalam masyarakat. Dimana adat Teradat ini tidak sama ditiap-tiap nagari atau bisa berbeda di tiap negari. " Adat sepanjang jalan. . Bacupak sepanjang batuang. Lain lubuak lain ikan. Lain padang lain bilalang. Lain nagari lain adatnyo. Adat sanagari-nagari"
- Adat Istiadat Adat istiadat adalah kebiasaan yang berlaku dalam suatu tempat yang berhubungan dengan tingkah laku dan kesenangan masyarakat dalam nagari
Memahami 4 macam pembagian adat Minangkabau
tersebut, maka dapat disimpulkan menjadi dua pengelompakan yang penting yakni;
- Adat nan babua mati. Ialah adat dan sabana adat adat nan teradatkan (berlaku umum di Minangkabau)
- Adat nan babuhua sintak:. Ialah adat teradat dan adat istiadat; (adat Salingka Nagari)
Kedua sifat adat Minangkabau seperti
dikemukakan di atas tentu tidak tidak boleh dipertukarkan letaknya atau disama
ratakan saja. Hal ini menjadi penting, karena tidak jarang terjadi sifat adat
Minangkabau yang bersifat “bahua mati”
dikalahkan oleh adat Minangkabau “nan
babuhua sintak” , dengan dalil adat salingka nagari. Padahal jika sesuatu
itu terkait dengan persoalan yang masuk dalam adat “nan babhua mati”, maka adat
“nan salingka nagari” atau “ adat nan bahua sintak” tentu dikemudiankan dan
mendahulukan adat “nan babahua mati”. Sikap ini menjadi sangat penting
peranannya terutama dalam konteks penegakan hukum adat dan disisi lain sebagai
upaya menghindari terjadinya silang-sengketa dalam masyarakat.
Dengan mengemukakan alur adat dan
pembagian serta sifat adat Minangkabau seperti dikemukakan di atas, maka kita
kembali pada persoalan antara adat dan hukum adat Minangkabau. Dalam konteks
ini yang dimaksud dengan adat di Minangkabau adalah adat yang tidak “lekang dipanas, tidak Iapuk
dihujan” yaitu adat ciptaan Tuhan Yang Maha Pencipta. Di kalangan
masyarakat istilah “hukum adat” jarang digunakan, yang lazim digunakan adalah
“adat” saja, tetapi jika istilah
tersebut digunakan secara secara campur aduk akan menimbulkan masalah. Sebab
secara prinsip dan teknis ada perbedaan antara adat dan hukum adat. Hukum adat adalah bagian tertentu dari adat
yang memiliki atau mempunyai akibat hukum. Pada tatatan ini, tentu dengan
pemahaman, bahwa tidak semua adat menimbulkan atau mempunyai akibat hukum.
Meskipun di sisi lain masih memerlukan pemikiran yang mendalam apakah bisa
dikatakan hukum adat Minangkabau sebagai
bagian dari adat Minangkabau.
Perbedaan pandangan tentu bisa
terjadi, namun setidaknya sebagai upaya pencarian garis tegas dalam setiap
tindakan dalam masyarakat adat Minangkabau yang memiliki akibat hukum dengan
yang tidak memiliki akibat hukum. Di sisi lain, dalam setiap pengambilan
keputusan atau melalkukan suatu tindakan dalam konteks adat, maka haruslah
dilihat terlebih dahulu apakah persoalannya menyangkut sesuatu yang sudah
diatur dalam adat yang bersifat “babua mati” dan bila “ya”, maka adat nan babua
sintak tentu tidak seharusnya berada dibelakang. Mungkin ada pendapat lain, dan
hal itu sejatinya akan memperkaya pemahaman kita terhadap adat dan hukum adat
Minangkabau*. dan ini ada asal usul minangkabau
Catatan Hukum Boy Yendra Tamin Dt Suri Dirajo, SH, MH
adat dan hukum adat sejatinya memiliki perbedaan dalam pengertian.
ReplyDeleteantara adat dan hukum adat sebenarnya memiliki pengertian yang berbeda.
ReplyDeleteperbedaan anatara pengertian adat dan hukum adat
ReplyDeletesecara garis besar adat dan hukum adat mengalami pngertian yang berbeda
ReplyDelete